ketidak tahuan adalah teman barumu yang terbaik

category

Rabu, 18 April 2012

STANDAR PENGAWAS

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
Oleh: Muhammad Hanafi



BAB I
PENDAHULUAN

Peningkatan mutu pendidikan telah menjadi komitmen Departemen Pendidikan Nasional yang ditunjukkan dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Baru yakni Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kepen¬di¬di¬kan (PMPTK). Ada beberapa Direktorat di lingkungan Ditjen PMPTK, satu diantaranya adalah Direktorat Tenaga Kependidikan. Direktorat ini bertugas meningkatkan mutu tenaga kependidikan yang terdiri atas (1) tenaga pengawas sekolah/satuan pendidikan, (2) kepala sekolah, (3) tata usaha, (4) laboran/teknisi dan (5) tenaga perpustakaan. Berkaitan dengan itu maka program kerja dari Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK adalah menyiapkan berbagai rumusan kebijakan yang terkait dengan upaya peningkatan mutu kelima tenaga kependidikan di atas.

Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategis dan penting untuk meningkatkan kualitas kinerja sekolah baik dalam jenjang pengawas TK, SD, SMP, SMA dan SMK dan yg sederajat adalah tenaga pengawas sekolah/satuan pendidikan atau supervisor yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawas¬an di bidang akademik maupun bidang manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu kemampuan rofessional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran.

Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berke¬wajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah. Oleh sebab itu tenaga pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah. Peranan pengawas hendaknya menjadi konsultan pendidikan yang senantiasa menjadi pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Lebih dari itu kehadiran pengawas harus menjadi agen dan pelopor dalam inovasi pendidikan di sekolah binaannya. Kinerja pengawas salah satunya harus dilihat dari kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh sekolah binaannya. Dalam konteks itu maka mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya akan banyak tergantung kepada kemampuan rofessional tenaga pengawas.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pengawas
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan.

Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan/sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan.

B. Kualifikasi Pengawas 
Dengan asumsi jabatan pengawas di masa depan, lebih menarik bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya maka kualifikasi yang dituntut dari calon pengawas bisa ditingkatkan. Kualifikasi calon pengawas bisa dilihat dari beberapa aspek yakni; tingkat pendidikan dan keahlian/keilmuan, pangkat/jabatan dan pengalaman kerja serta usia.

1. Tingkat Pendidikan dan Keahlian
Tingkat pendidikan dan keahlian atau keilmuan bagi pengawas dan calon pengawas sekolah dibedakan antara pengawas TK/SD, SLB, rumpun/ mata pelajaran dan bimbingan konseling.
a. Kualifikasi untuk pengawas TK/RA dan SD/MI hendaknya berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau D-IV kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.
b. Kualifikasi untuk pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK hendaknya berlatar belakang pendidikan minimal Magister (S2) kependidikan dengan berbasisnSarjana (S1) dalam rumpun matapelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.

2. Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja.
Berdasarkan jabatan/pangkat dan pengalaman kerja, yang bisa diangkat sebagai calon pengawas adalah yang sedang menjadi atau pernah menjadi guru dan Kepala Sekolah, bersertifikat pendidik dengan pangkat serendah-rendahnya III/c. Sedangkan pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 tahun bagi yang sedang menjadi guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK dan 4 tahun bagi yang sedang menjadi Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK dan lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. Persyaratan di atas menunjukkan bahwa yang menjadi pengawas harus berstatus pegawai negeri sipil. Jika dimungkinkan calon pengawas bisa diangkat dari Kepala Sekolah non-PNS berpendidikan S2 kependidikan. Setelah menempuh pendidikan profesi pengawas dan Diklat pengawas, mereka bisa diangkat sebagai PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Jika mereka diberi kesempatan menjadi pengawas nampaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam merekrut pengawas pada masa sekarang.

3. Usia.
Untuk kualifikasi usia semuanya disamaratakan untuk semua tingkat pendidikan (baik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK), yaitu calon pengawas harus berusia maksimal/setinggi-tingginya 50 tahun.

C. Kompetensi
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas sebagaimana yang dikemukakan di atas, setiap pengawas dituntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan tenaga kependidikan lainnya. Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi. Kompetensi adalah pengetahu¬an, ketrampilan, kecakapan atau kapabilitas yang dicapai seseorang, yang menjadi bagian dari keberadaannya sampai ia mampu mengkinerjakan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu secara optimal. Dengan kata lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak pada sebuah tugas/pekerjaan. Dapat juga dikatakan bahwa kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakap¬an, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata. Kompetensi juga merujuk pada kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung¬jawab yang diamanatkan kepadanya dengan hasil baik dan piawai.

Atas dasar rumusan di atas kompetensi dapat dipilah menjadi tiga aspek, yaitu:
1. Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas,
2. Ciri dan karakteristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya.
3. Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standard kualitas tertentu.

Aspek pertama menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran substansi/materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasai oleh seseorang dalam menjalankan pekerjaan tertentu. Substansi/materi ideal yang dimaksud meliputi: kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan-harapan penciri karakter dalam menjalankan tugas. Dengan demikian seseorang dapat dipersiapkan atau belajar untuk menguasai kompetensi tertentu sebagai bekal ia bekerja secara profesional. Substansi apa yang dipersiapkan atau apa yang diajarkan adalah materi-materi yang relevan dengan gambaran lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam suatu pekerjaan.

Aspek kedua merujuk pada kompetensi sebagai gambaran unjuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas pola pikir, sikap dan tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaannya secara piawai. Seseorang dapat saja berhasil menguasai secara teoritik seluruh aspek material kompetensi yang diajarkannya dan dipersyaratkan. Namun begitu jika dalam praktek sebagai tindakan nyata saat menjalankan tugas atau pekerjaan tidak sesuai dengan standard kualitas yang dipersyaratkannya maka ia tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang berkompeten atau tidak piawai.

Aspek ketiga merujuk pada kompetensi sebagai hasil (output dan atau outcome) dari unjuk kerja. Kompetensi seseorang mencirikan tindakan, berlaku serta mahir dalam menjalankan tugas untuk menghasilkan tindakan kerja yang efektif dan efisien. Hasil tindakan yang efektif dan efisien merupakan produk dari kompetensi seseorang dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Keefektifan itu utamanya dari pihak di luar dirinya, sehingga pihak lain dapat menilai seseorang apakah dalam menjalankan tugas dan pekerjaan berkompeten dari unjuk hasil kinerjanya apakah efektif dan terkesan profesional atau tidak.

Secara umum, kompetensi pengawas merupakan se¬perangkat kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut untuk jabatan profesional sebagai pengawas. Seperangkat kemampuan yang harus dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pen¬didikan di sekolah, kurikulum, tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetensi pengawas berarti kesesuaian antara kemampuan, kecakapan dan kepribadian pengawas dengan perilaku dan tindakan atau kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang menjadi tanggung-jawabnya sebagai pengawas. Dengan demikian kompetensi pengawas merupakan himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki pengawas dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan/sekolah. Lebih lanjut kompetensi tersebut berupa tingkah laku pengawas yang dapat diamati. Tingkah laku yang dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sebelumnya.

Kompetensi pengawas satuan pendidikan mengacu pada standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Repubik Indonesia No. 12 Tahun 2007 yang mencakup Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kopetensi Penelitian Pengembangan, Kopetensi Sosial. Kompetensi inilah yang secara sederhana dipersyaratkan untuk dapat menjalankan tugas sebagai pengawas profesional.

Setiap dimensi kompetensi pengawas sekolah dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa indikator sebagai dasar dalam menyusun instrumen untuk menguji kompetensi dan menyusun materi pendidikan dan latihan bagi pengawas. Berikut ini dijelaskan kompetensi pengawas sekolah mencakup 6 bidang kompetensi di atas .

1. Kompetensi kepribadian
a. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
b. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatanya
c. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendiikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
d. Menumbuhkan motifasi kerja pada diirnya dan pada stakeholder pendidikan.

2. Kompetensi supervisi menegerial 
a. Menguasai metode, tehnik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan disekolah
b. Menyusun program kepengawasan berdasarlkan visi,misi,tujuan dan program pendiikan disekolah
c. Menyusun metode kerja dan instriumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan disekolah
d. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindak lanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya disekolah
e. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manejemen peningkatan mutu pendidikan disekolah.
f. Membina kepala sekolah dan guru dalanm melaksanakan bimbingan konseling disekolah
g. Mendorong guru dan kkepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya umntuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya disekolah.
h. Memantau pelaksanaan standar nasional pendiiakn dan memanfaatkan hasil hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

3. Kopetensi supervisi akademik
a. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah.
b. Memahami konsep, prinsip, teori atau teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangn proses pembelajaran atau bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah
c. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiapa matapelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan disekolah menengah yang sejenis berlandaskan standar isi, standar kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembanagan KTSP.
d. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah
e. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah
f. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah
g. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah.
h. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah

4. Kompetensi evaluasi pendidikan
a. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran atau bibingan di sekolah
b. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran atau bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau matapelajaran di sekolah/madrasah
c. Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendiikan dan pembelajaran atau bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau dimata pelajaran di sekolah/madrasah
d. Memantau pelaksanaan pembelajaran atau bimbingan dan hasil belajar siswa serta ,enganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran atau bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan disekolah yang sejenis.
e. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah/madrasah atau dimata pelajaran di sekolah/madrasah.
f. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.

5. Kopetensi penelitian pengembangan
a. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan
b. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tuga, pengawasan mauun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik roposal penelitian kualitatif maupun kuantitatif
d. Melaksanakan penelitina pendiidkan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
e. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
f. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan disekolah.
h. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya disekolah.

6. Kopetensi social
a. Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Aktit dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendiikan.



BAB III
PENUTUP 

Tenaga pengawas TK/SD, SMP, SMA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah. Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berke¬wajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. 

Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah, Oleh sebab itu tenaga pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah.

Kondisi saat ini kualifikasi dan kompetensi pengawas belum sebagaimana yang diharapkan. Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi.

Demikian pemaparan makalah kelompok kami yang bertemakan tentang “Standar Pengawas”. Dimana di dalamnya menjelaskan tentang definisi, tujuan, fungsi, kualifikasi dan kompetensi pengawas.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam kami menyusun makalah ini. Tetapi kami yakin suatu kesalahan itu merupakan bagian dari suatu proses pembelajaran. Untuk itu demi proses pembelajaran yang lebih baik kami sangat mengharap kritik dan saran dari semua pihak, supaya dalam penyusunan makalah selanjutnya dapat tersusun lebih baik lagi.

 

DAFTAR PUSTAKA
Pandong, A. (2003). Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas
Muid, F. (2003). Standar Pelayanan Pendidikan. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
Ngalim Purwanto dan Sutaadji Djojopranoto, 1981. Administrasi Pendidikan, Jakarta;Mutiara offset
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Repubik Indonesia No. 12 Tahun 2007

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons