Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa ujian nasional (UN) merupakan hak semua siswa. Untuk itu, ia melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk menyelenggarakan UN. "Sekolah tidak boleh memungut biaya untuk menyelenggarakan UN, dan siswa tidak boleh dibebankan sepeser pun," kata Nuh di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Ia mengungkapkan, jika ditemukan praktik pungutan UN, maka ancaman sanksi bagi pihak sekolah adalah harus mengembalikan uang tersebut kepada siswa. Selanjutnya, sekolah akan ditegur secara langsung melalui dinas pendidikan di daerah tersebut. "Jika ada pungutan, bagi masyarakat yang terpenting adalah uangnya kembali, setelah itu kami arahkan dinas untuk menegur sekolah tersebut," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah siswa SMPN 30 Jakarta terancam tak dapat mengikuti UN. Pasalnya, pihak sekolah memberikan syarat harus melunasi sumbangan pendidikan sebelum siswa mendapatkan legitimasi untuk mengikuti UN. Sumbangan pendidikan yang dibebankan kepada setiap siswa mencapai Rp 1,8 juta, dan pembayarannya dapat dicicil selama 10 bulan.
Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, masih banyak siswa yang belum melunasi sumbangan pendidikan tersebut. Padahal, berdasarkan hasil rapat antara pihak sekolah dan orangtua siswa siang tadi, sumbangan pendidikan harus dilunasi selambat-lambatnya pada Jumat (20/4/2012) atau tiga hari sebelum pelaksanaan UN untuk jenjang SLTP.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Mendikbud Mohammad Nuh sempat melontarkan pernyataan bahwa sekolah sangat wajar menggali sumbangan dari masyarakat untuk penyelenggaraan UN. Sebagai informasi, untuk menggelar UN tahun ini, pemerintah merogoh kocek negara sekitar Rp 600 miliar. Dari jumlah tersebut, setiap siswa memperoleh unit cost Rp 50.000 untuk mengikuti UN. "Saya sampaikan wajar ada partisipasi masyarakat. Tapi konteksnya bukan pungutan yang mengikat, melainkan pemberian semacam konsumsi (makanan) karena tim pengawas UN ini bekerja 24 jam," kilah Nuh.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/04/18/1858297/Mendikbud.UN.Hak.Semua.Siswa#3_3,2_0_03b59f1
0 komentar:
Posting Komentar